Narapidana yang dibebaskan dari Lapas Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sepekan terakhir telah membebaskan 541 narapidana. Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan mengatakan, pembenasan ini sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di mna secara nasional ada 30 ribu narapidana yang dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas

"Dari jumlah itu Sumsel mendapat jatah pembebasan 541 narapidana,  48 orang di antaranya napi wanita dan 90 napi anak," kata  di Palembang, Rabu (8/4/2020).

Gunawan menambahkan, lebih dari 1.000 narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumsel diusulkan ntuk mengikuti program pembebasan bersyarat ini.

"Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan persyaratan, khusus di Sumsel sementara ini disetujui 541 orang untuk dibebaskan melalui program integrasi," kata dia.

Keputusan Menteri No.: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).

Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari kerja.

Sejak keluarnya kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network