PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria 52 tahun di Palembang ditangkap polisi bersama rekannya dalam kasus pencurian ponsel mahasiswa. Keduanya, Jalil (52) dan Icik (26) juga ditembak karena melawan dan tidak menghiraukan peringatan polisi.
Keduanya ditangkap di sekitar rumah masing-masing di Kertapati dan Jakabaring, Sabtu (1/1/2022). Keduanya mencuri dua handphone di kosan mahasiswa di Tuan Kentang, Jakabaring.
"Dua pelaku curat ditangkap Unit Ranmor di tempat berbeda. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi, Minggu (2/1/2022).
Keduanya saat ini terus diperiksa untuk mengetahui apakah pernah melakukan kejahatan di tempat lain.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait