PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperpanjang masa kerja di rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan bekerja di rumah hingga 21 April 2020.
"Perpanjangan kerja di rumah atau Work From Home sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Sumsel," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (9/4/2020).
Herman menambahkan, mengenai kebijakan perpanjangan kerja di rumah tersebut dikeluarkannya dalam bentuk Surat Edaran Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan Pemprov Sumsel.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Selain kerja di rumah juga Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pembatasan kegiatan dan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut Herman mengatakan, pelaksanaan WFH berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel sudah berakhir pada 8 April. Namun, diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.
"Hal Itu tetap akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait