BATURAJA, iNews.id - Polres OKU yang dipimpin Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga menggelar pres release penanganan kasus sepanjang tahun 2020. Angka kriminalitas tercatat meningkat termasuk narkoba jenis ganja.
Dalam keteranganya, Kapolres OKU menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kriminalitas yang ditangani satreskrim Polres OKU sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus. Sementara pada tahun 2019 jumlah perkara hanya 206 perkara dengan 168 kasus penyelesaian perkara.
"Kita lihat dari data ada peningkatan jumlah tindak pidana kasus kriminalitas di tahun 2020 ini, namun penyelesaian tindak pidana juga naik," ucap AKBP Arif Hidayat Ritongan, Kamis siang (31/12/2020).
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba turun, namun untuk narkoba jenis ganja meningkat drastis. Selama tahun 2020 ada 84 kasus yang ditangani dan penyelesaian perkara 84 kasus dengan jumlah tersangka 95 orang. Dibanding 2019 jumlah kasus ada 92 jumlah tersangka 106.
Dengan rincian ganja barang bukti sitaan sebanyak 2020,26 gram, untuk jenis sabu sabu 190,219 gram serta pil extaci 50 butir.
Dibanding tahun 2019 ganja sebanyak 1968 gram, ada kenaikan barang bukti yang dilakukan penyitaan 300,438 gram.
"Jadi untuk ganja paling banyak kita sita, rata rata jaringan antar provinsi yang kita kembangkan. Dengan menjerat tersangka Laki laki 92 orang dan Perempuan 3 orang," katanya.
Kapolres menegaskan, untuk penanganan kasus narkoba sejak awal dirinya memimpin tidak ada tebang pilih, termasuk anak buahnya jika terbukti penyalahgunaan narkoba akan dipecat.
Selain itu untuk kasus tindak pidana korupsi ada dua LP terkait dana desa hasil investigasi BPK yang diteruskan, hasil investigasi inspektorat OKU yang ditindaklanjuti pihaknya. "Kerugian negara yang berhasil kita selamatkan berjumlah Rp700 juta lebih," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait