Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang selama Ramadan 2022 telah ditentukan. Para pegawai pemerintah ini akan masuk lebih siang dan pulang lebih cepat dari biasanya.  

Waktu kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang diterbitkan pada Jumat (1/4/2022).

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa aturan mengenai waktu kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriah berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.

Waktu kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Kemudian pada Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.

Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu serta mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Jumat.

"Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang WFH (kerja dari rumah) atau pun WFO (kerja di kantor) selama Ramadan untuk memenuhi 32,5 jam kerja per minggu," katanya, Sabtu (2/4/2022).

Dia meminta kepala OPD penyedia pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lain yang sejenis mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network