Penyidik saat interogasi buron pelaku pembunuhan sadis di Palembang. (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap buron kasus pembunuhan sadis menggunakan senjata api. Pelaku yang sudah empat tahun dalam pelarian terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Identitas pelaku yakni Akir Akbar (35) warga Palembang. Dia menembak mati Aan Sutrisno (26) dengan TKP di kawasan taman depan Gedung TVRI, Ilir Barat I, Palembang pada 9 Desember 2015 silam.

Saat kejadian, keduanya berselisih paham soal perempuan. Pelaku tersinggung lalu menembak korban dua kali dengan pistol rakitan. Salah satu tembakan tepat dikening korban yang langsung tewas seketika di TKP.

Polisi yang menyelidiki kasus kemudian menetapkan pelaku sebagai DPO sejak 2016. Selama pelarian, pelaku kabur ke Riau dan Pulau Bangka. Namun dia akhirnya kembali pulang ke Palembang setelah kembali terlibat masalah hukum dengan menusuk seorang warga di Bangka.

Saat itulah, polisi yang mengetahui kedatangan pelaku ke Palembang langsung menangkapnya. Dia kemudian dilumpuhkan dengan timas panas karena melawan.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku ini sudah lama menjadi target dan ditetapkan sebagai DPO. Dia termasuk kejam dengan menghilangkan nyawa korban menggunakan senjata api rakitan.

"Pelaku ini salah satu otak pembunuhan. Sebelumnya kami juga sudah menangkap rekannya. Motif penembakan hanya karena ketersinggungan soal perempuan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Pengakuan pelaku, malam saat kejadian dia dan kekasih sedang dan nongkrong di sebuah taman. Tak jauh dari tempat duduk mereka ada korban bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi adu mulut.

Kemudian pelaku mengantar pulang kekasihnya tersebut dan dia kembali ke lokasi dengan membawa senjata api rakitan ditemani adik iparnya. Saat kejadian, pelaku mengaku sempat lari karena dikejar korban yang membawa senjata tajam. Lalu dia mengarahkan pistol ke arah korban.

"Tembakan pertama gak kena, yang kedua kena dikeningnya," ucap pelaku.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Dia terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat 3e dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network