Beberapa barang bukti disita dari penangkapan DPO Pengganda Uang. (Foto SINDOnews).

Ogan Komering Ilir, iNews.id - Dukun pengganda uang Asep Saripudin (32) ditangkap polisi setelah menjadi buronan selama 2 tahun. Total uang korban yang ditipu Asep sebesar Rp71 juta.

"Setelah keberadaannya diketahui, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson bersama Kanit Reskrim Ipda M Indra dan tim opsnal Polsek Lempuing, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di rumah orang tuanya," ujar Humas Polres Ogan Komering Ilir, AKP Iryansyah, Sabtu (25/7/2020)

Pelaku Asep, kata dia saat ditangkap berusaha kabur lewat belakang pintu rumah orang tuanya. “Namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Kronologi penipuan berawal korban Ujang Habudin (39) warga Desa Sritunggal berkenalan dengan pelaku di rumah adiknya pada Agustus 2018. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban bisa menarik barang gaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang tunai.

"Modusnya harus membeli media supranatural berupa minyak delima dan benalu di atas bambu," kata Iryansyah.

Korban yang tergiur bujukan pelaku akhirnya memberikan uang Rp71 juta. Namun pelaku kemudian hari sulit dihubungi.

"Merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Lempuing," ucap dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network