KAYUAGUNG, iNews.id - Empat pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap mantan Kepala Desa Pantai SP Padang, Bambang MZ (41) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut.
Keempat pelaku masing-masing yakni Fajri Zulkarnain (26), Khaedar (28) dan Suparto (29) asal Sulawesi Selatan. Sementara seorang lainnya, Doli Charles Hutahean (27) asal Medan, Sumut.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, satu jam setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Air Sugihan menetapkan dua orang tersangka, lalu dua jam berikutnya berhasil menetapkan kembali dua pelaku lainnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan kemungkinan akan ada pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya salah paham, hingga cekcok mulut dan berakhir dengan penusukan, hingga akhirnya korban Bambang meninggal dunia.
Korban merupakan warga Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Dia tewas dibunuh di salah satu warung kopi di Jetty Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Minggu (6/3/2022).
"Modus para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya korban bersama rekannya Ubit mengganggu dan memukul Yogi, dan mengancam menggunakan pisau ketika para pelaku sedang hiburan di warung kopi dengan berjoget dan bernyanyi," jelasnya.
Pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan.
Sementara itu, pelaku Suparto mengaku, dirinya mengenal korban saat di warung kopi. Sebelumnya, korban disebutkan lebih dulu mengancam temannya dan membawa pisau, sehingga mereka cekcok dengan korban.
"Saya kenal dengan korban di warung kopi itu, sebelumnya tidak tahu siapa korban. Saya juga tidak mengetahui siapa yang menusuk korban dengan senjata tajam," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait