Pria di Palembang ditangkap polisi karena membuat uang palsu di kontrakannya. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EP (36), warga Sako, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membuat uang palsu (Upal).

Kepala Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda,” kata dia, didampingi Kepala Unit 5 Subdit III AKP Ikang A Putra, Jumat (18/11/2022).

Kronologi penangkapan pelaku

Ia menceritakan, ditangkapnya pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di kawasan Kelurahan Sukajaya.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah membuat uang  palsu tersebut sejak satu bulan terakhir lantaran desakan perekonomian karena tidak bekerja.

Tersangka membuat uang palsu tersebut berdasarkan keahlian menggunakan perangkat elektronik dan seni editing yang dipelajarinya sendiri.

Uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.

“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujarnya, 
 
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu.

Kemudian uang palsunya senilai Rp770.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100.000, enam lembar pecahan Rp50.000, 27 lembar pecahan Rp10.000

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-undang nomor 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network