PALEMBANG, iNews.id – Joko Zulkarnain, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kasus peredaran narkoba yang ditangkap bersama eks anggota DPRD Palembang, Doni, kabur. Tahanan yang juga berstatus terdakwa ini kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan.
Joko merupakan tahanan kasus narkoba dan berstatus terdakwa di Pengadilan. Ia ditangkap oleh BNN bersamaan dengan penangkapan mantan anggota DPRD Palembang, Doni, beberapa waktu lalu.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, membenarkan adanya tahanan yang kabur tersebut. Menurutnya, Joko diketahui kabur pada 16 Januari 2021. "Tiga pekan lalu terdakwa ini mengeluh sakit. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang," katanya, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, Joko kabur di hari kedua perawatan. Saat itu yang bersangkutan sedang dilepas borgol dan penjaga tengah turun dari lantai 3 ruang perawatan untuk makan sekitar pukul 21.35 WIB. "Dari rekaman CCTV, Joko meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.43 WIB," katanya.
Sehari sebelum kabur, ia juga diketahui menerima uang Rp10 juta yang diantarkan oleh pembantunya bernama Tri. Saat itu, modusnya untuk membayar biaya rumah sakit. "Kita juga sudah memeriksa terhadap pembantunya, dan saat ini pembantu terdakwa itu juga sudah diamankan ke Polda Sumsel," katanya.
Dikatakan Agung, pihaknya bersama dengan BNNP dan Polrestabes Palembang terus melakukan menyelidikan guna menangkap kembali tahanan tersebut. "Kita mengultimatum terdakwa untuk menyerahkan diri. Tindakan tegas akan diberikan, statusnya pun saat ini sudah diterbitkan surat DPO," katanya.
Joko Zulkarnain ditangkap oleh BNN di Palembang pada 22 September 2020 lalu atas pengembangan kasus jaringan antar pulau, Medan, Palembang, dan Tasikmalaya. Total barang bukti yang diamankan saat itu ada 48,2 kilogram sabu dan 21.160 butir ekstasi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait