Seorang pria ditangkap karena mencuri di rumah perwira polisi di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria pelaku pencurian di rumah perwira polisi. Dari tangan pelaku bernama Ardimas Pratama, warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Gandus ini polisi mendapatkan barang bukti uang dolar Singapura dan barang antik.

Pelaku bersama rekannya yang masih dalam pengejaran membobol rumah seorang perwira polisi yang sedang kosong atau ditinggal pergi pemiliknya. Kedua pelaku mebobol pintu rumah korban menggunakan kunci besi yang sudah disiapkan. 

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang sering kehilangan benda pecah belah lama atau barang antik dan uang dolar Singapura di rumahnya.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mengintai situasi rumah korban sehingga terlihat tersangka Ardimas membawa karung besar dan dihentikan," ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Setelah diperiksa, karung besar yang dibawa tersangka ternyata barang antik milik korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan sehingga diketahui, nama pelau lain berinisial J. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network