Yoga pelaku pembobolan dua minimarket ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria Palembang, Yoga (25), ditangkap polisi usai membobol dua minimarket dalam waktu berdekatan. Warga Kedukan 5 Ulu ini ditangkap saat santai bersama kekasihnya di sebuah kosan.

Pelaku membobol kedua minimarket dengan modus mematikan aliran listik, lali menjebob bagian plafon. Aksi pelaku terekam CCTV yang memudahkan polisi menangkapnya. 

Dari rekaman CCTV, pelaku menggunakan cahaya dari ponsel untuk mencari barang berharga di dalam minimarket. Pada 10 Januari, pelaku membobol minimarket di Kelurahan 10 Ulu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp13 juta. 

Lalu pada 17 Januari, pelaku membobol minimarket di Kelurahan 3-4 Ulu dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp22 juta. "Pelaku mengambil sejumlah barang termasuk rokok lalu dijual," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (19/1/2023). 

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan bungkus rokok, sisa uang hasil menjual barang curian, dan pakaian pelaku saat beraksi.

Pelaku beraksi seorang diri dengan alasan untuk membeli susu anaknya, membeli sabu untuk dirinya dan bermain judi online. 

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pendalam masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," kata Kompol Agus. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network