PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg) dan 32.000 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan untuk perayaan tahun baru nanti.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, barang haram dari Malaysia itu diamankan dari tiga tersangka, yakni Abot (30), Joni (27), dan Rianyanto. Barang haram itu akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten Pali.
“Rencananya barang itu akan diedarkan di Palembang dan Pali,” kata Jhon saat rilis perkara di Kantor BNNP Sumsel, Senin (16/12/2019).
Petugas juga menggelar barang bukti yang disita dari pelaku yaitu sabu seberat 36 kilogram dan 32 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam 20 bungkus.
Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Rabu (11/12/2019) di kawasan Kertapati, Palembang.
Pelaku yang mengendarai mobil sempat berusaha melarikan diri saat tahu akan ditangkap petugas. Namun petugas bertindak cepat dengan melepaskan tembakan ke mobil yang dikendarai pelaku.
Menurut Jhon, ini bukan pertama kalinya pelaku mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum BNNP Sumsel. Pelaku sebelumnya juga pernah berhasil melakukan peredaran narkoba seberat 6 kilogram di Palembang.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Jhon.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait