EMPAT LAWANG, iNews.id - Jufri (27), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang buruh yang sedang merumput di wilayah perkebunan, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel diringkus polisi. Warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo ini diringkus saat berada di rumah mertuanya.
"Tersangka diringkus di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanang," ujar Kapolsek Pendopo Empat Lawang, AKP Gunawang, Sabtu (14/1/2023).
Saat kejadian tersangka yang melintas di TKP melihat motor terparkir 100 meter dari korban yang sedang merumput di kebun durian. "Saat korban hendak pulang barulah diketahui bahwa motornya sudah raib dicuri," katanya.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Pendopo. Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait