SEKAYU, iNews.id - Sejumlah karangan bunga berjejer di pagar dan jalan di sekitar Markas Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Karangan bunga tersebut berisikan ucapan selamat dan sukses untuk Polres Muba yang telah menahan, Indri Apria Jaya (23) bandar arisan online.
Wanita yang bekerja sebagai bidan ini diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan orang dengan modus arisan yang menyebabkan timbulnya kerugian hingga miliaran rupiah. "Saya dan teman-teman sangat bersyukur tersangka telah diamankan pihak kepolisian," ujar salah satu korban, Herneti.
Dengan ditahannya tersangka Indri, para koban berharap tersangka mendapat hukuman yang maksimal dan uang korban dikembalikan. "Kita berharap uang kita kembali," kata dia.
Sementara, Penasehat Hukum korban Zulfatah mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan jajaran.
"Kami sangat berterima kasih atas ditahannya tersangka, kami berharap agar dapat ditindaklanjuti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan uang para korban kembali," katanya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Indri, Nuri mengatakan, kliennya sangat kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Dalam kesempatan itu, Nuri juga membantah bahwa selama ini kliennya melarikan diri seperti yang dituduhkan banyak orang. "Klien kita menenangkan diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, Nuri juga membantah bahwa kliennya telah menghilangkan uang sebesar Rp4 miliar yang merupakan hasil dari kumpulan uang arisan para korban.
"Kalau perputaran uang sebesar Rp3 miliar lebih memang ada, namun uang itu habis dibagikan ke para peserta arisan," katanya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan senjumlah fakta dan barang bukti yang ada terkait kasus tersebut.
"Kita masih dalam pemeriksaan, baik itu saksi maupun barang bukti. Termasuk uang para korban yang digunakan tersangka untuk saat ini masih didalami anggota kita," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait