Ilustrasi oknum pengasuh ponpes dan anaknya di Kabupaten Lingga ditangkap karena diduga telah mencabuli 10 santriwati. (Foto: Dok.iNews))

LINGGA, iNews.id – Oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) tahfiz Al Quran di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dan anaknya ditangkap polisi atas tuduhan kasus asusila. Oknum ustaz berinisial E dan anaknya, R diduga telah mencabuli 10 santriwati.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan Edi dan Ronal sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. 

“Tersangka Edi, sang bapak merupakan pemimpin sekaligus pemilik Pesantren Halimatussa'diyah. Sedangkan Ronal, bertugas sebagai guru sekaligus pengawas santri,” katanya, Selasa (13/2/2024).

Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka berbeda-beda. Tersangka Ronal (anak) mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi untuk setiap mata pelajaran. Sedangkan tersangka Edi, mendatangi korban dengan pura-pura memberikan vitamindan sejumlah uang.

“Tersangka Rondal mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap tiga santriwati. Sedangkan tersangka Edi menyetubuhi 7 santriwati,” ungkapnya.

Setelah terjadinya periswa tersebut, pondok pesantren tersebut kini ditutup untuk sementara. “Para santri yang jumlahnya puluhan ini dipulangkan pada pihak keluarga,” ucap kapolres.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network