JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat, sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan test swab. Selain keduanya, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga menjadi tersanga.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi.
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait