PALEMBANG, iNews.id - Bentrokan antara massa Cipayung Plus Kota dan organisasi masyarakat Harimau Sumatera Bersatu (HSB) di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menyebabkan enam orang luka-luka. Korban terdiri atas dua wartawan, tiga mahasiswa, dan satu anggota Polri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan pelayanan kesehatan secara optimal. Dia juga menegaskan, kepolisian akan mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada Selasa 13 Oktober 2026 tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, kami pastikan seluruh korban, baik dari kalangan wartawan, mahasiswa, maupun anggota Polri, mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan terbaik. Kami juga akan mengusut tuntas peristiwa ini hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara utuh,” ujar Irjen Rony, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa bermula ketika massa gabungan delapan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota hendak menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada waktu bersamaan, HSB menggelar kegiatan pembagian masker di lokasi yang sama.
Persinggungan antara kedua kelompok kemudian berkembang menjadi gesekan. Sekitar pukul 16.30 WIB, situasi memanas di sekitar pintu masuk Polda Sumsel.
Personel kepolisian yang bertugas segera bergerak untuk melerai dan memisahkan kedua kelompok guna mencegah bentrokan meluas.
Dalam perkembangan penanganan kasus, personel Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria berinisial RK (20) di kawasan flyover depan Mapolda Sumsel.
Petugas turut menyita sebilah pisau bergagang hijau dan satu senjata tajam panjang bergagang pipa yang diduga dibawa oleh pria tersebut.
RK selanjutnya didalami oleh Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumsel juga masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk pemicu bentrokan dan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kapolda Sumsel menegaskan, masyarakat harus menghormati kerja jurnalistik serta hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan hukum.
“Prinsip kami jelas, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” ujarnya.
Polda Sumsel mengimbau mahasiswa Cipayung Plus Kota, HSB, dan masyarakat luas untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang memiliki rekaman atau informasi terkait kejadian tersebut diminta menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat melalui Bidang Humas berdasarkan informasi yang telah diverifikasi.
Polda Sumsel menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum. Kepolisian juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait