MUSI RAWAS, iNews.id – Paman di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) mencabuli empat keponakan yang terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan. Semua korban tinggal serumah dengan pelaku.
Zainun Abidin (37), warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas mencabuli empat keponakan yang masih di bawah umur. Korbannya yakni MH (12) siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar.
Sedangkan dua korban laki-laki yakni RI (10) dan SO (7). Keduanya siswa sekolah dasar. Semua korban dicabuli di dalam rumah yang sama namun waktu yang beda.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah MH bercerita kepada nenek. Tidak terima atas perbuatan pelaku, keluarga melapor ke Polsek Jayaloka.
Peristiwa yang menimpa korban MH terjadi pada Minggu 16 Februari 2020, sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka mencabuli MH dengan cara mengancamnya dengan sebilah pisau.
Di dalam kamar korban, tersangka memaksa MH melakukan oral seks. Korban yang takut di bawah ancaman pisau, menuruti kemauan paman.
Tak lama kemudian, korban dipanggil teman dari luar rumah. Saat keluar, mata korban tampak masih merah usai menangis.
Kapolsek Jayaloka, Iptu Rosidi mengatakan, setelah menerima laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan soal keberadaan tersangka. Kanit Reskrim, Bripka Mahyudin bersama anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Rabu, (19/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Pelaku kini beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Rosidi, Kamis (20/2/2020).
Saat dilakukan interograsi, terungkap jika tersangka merupakan paman korban yang tinggal satu rumah. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban dari aksi bejat pelaku bukan hanya MH. Tiga keponakan yang lain, juga diduga telah dicabuli pelaku.
"Pelaku yang masih bujangan mengaku khilaf atas perbuatannya," kata Rosidi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait