Bea cukai Palembang memusnahkan barang ilegal mulai dari rokok, miras hingga sex toy (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memusnakan jutaan batang rokok, minuman keras (miras) dan sex toy atau alat bantu seks. Barang itu dimusnakan karena ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen dan izin.

Kepala Kanwil Kantor Bea Cukai Sumbagtim Dwijo mengatakan, barang ilegal itu dianggap merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.

"Lebih dari lima juta batang rokok dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat buldozer. Rokok dari berbagai merk itu juga dimusnahkan karena menggunakan pita cukai palsu bahkan ada yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," kata Dwijo, Kamis (24/9/2020).

Dwijo menambahkan, selain jutaan batang rokok yang dimusnahkan, bea cukai Palembang juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa minuman keras, alat olah raga serta alat bantu seks.

"Barang itu dinilai menyalahi atau tanpa izin resmi, barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Lebih lanjut Dwijo mengatakan, sepanjang tahun 2020, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 650 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukaim yang terbanyak adalah pelanggaran impor barang kiriman melalui jasa pengiriman pos sebanyak 350 pelanggaran.

"Rata rata barang yang disita adalah barang yang tidak mempunyai izin," kata dia.

Dwijo mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari direktorat jenderal bea dan cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri untuk mengikuti peraturan pemerintah.

"Ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparasi pengelolaan barang hasil penindakan untuk dimusnahkan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network