Robi Okta Fahlevi, kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 yang menyeret 10 anggota DPRD Muara Enim. Para wakil rakyat itu diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor pemenang proyek.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya terpidana kasus yang sama yakni mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara saksi lainnya yang dihadirkan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Effrata Hepi Tarigan tersebut yakni mantan terpidana Robi Okta Fahlevi, kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Namun, di saat sidang sedang berjalan
Hakim Ketua yakni Effrata Hepi Tarigan secara tiba-tiba menegur saksi Robi Okta Fahlevi, dan menanyakan apakah dirinya sedang sakit.

"Pak Robi apakah sedang sakit ? Saya lihat tadi batuk-batuk," ujar Effrata di tengah persidangan, Rabu (23/2/2022).

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Robi membenarkan jika dirinya sedang tidak sehat badan. Atas hal tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk memulangkan saksi Robi Okta Fahlevi.

"Demi menjaga kesehatan kita bersama, baiknya pak Robi pulang dan beristirahat saja, mengingat kondisi saat ini masih rentan virus. Nanti untuk kesaksiannya akan dijadwalkan ulang oleh pihak JPU," lanjut Hakim.

Saat ditemui di luar ruang sidang, Robi membenarkan dirinya sedang tidak sehat. "Ini saya ada batuk, jadi diminta hakim pulang. Kemungkinan akan dimintai keterangan minggu depan lagi," ujar Robi.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network