JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshuan Nofryan Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidikan menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Agung mengatakan, keempat tersangka itu berkasnya telah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan.
"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan," tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait