PALEMBANG, iNews.id - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak masuk ke dalam daftar bandara yang menjadi pintu masuk pemeriksaan imigrasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Penumpang internasional dari dan menuju Palembang harus transit ke bandara terdekat.
Berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang tempat pemeriksaan imigrasi tertentu masa adaptasi kebiasaan baru, menetapkan tujuh tempat yakni di Kualanamu, Hang Nadim Batam, Soekarno Hatta, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, Sultan Hasanuddin Makassar dan Ngurah Rai Bali.
"Dari kami (SMB II) sebenarnya sudah siap fasilitasnya juga disiapkan dari protokol kesehatan hingga yang lainnya, tapi kami tak tahu kenapa alasannya Bandara SMB II tidak terpilih," ujarnya, Executive GM Bandara SMB II Tommy Ariesdiyanto, Kamis (29/10/2020).
Padahal, lanjut dia, sebelum dikeluarkannya surat tersebut dan informasi akan dibuka perjalanan umrah dan haji, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama organisasi biro perjalanan umrah. "Harapan biro perjalanan umrah saat rapat koordinasi bahwa Bandara SMB II bisa segera melayani perjalanan umrah, apalagi sudah lama jamaah menanti, tapi keputusan kembali lagi ke pemerintah," katanya.
Untuk itu bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan umrah dan perjalanan internasional lainnya harus transit ke bandara terdekat, yakni Bandara Kuala Namu dan Soekarno-Hatta.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait