PENUKAL, iNews.id – Seorang ayah di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), tega memerkosa putri kandungnya. Pelaku berinisial AZ (38), diduga telah 20 kali memerkosa darah dagingnya itu hingga hamil lima bulan.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian menjelaskan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petani. Saat ini, putrinya yang masih duduk di bangku SMA trauma akibat perbuatan bejat ayahnya.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya. Sang ibu lalu membawa putrinya ke dokter.
“Setelah diperiksa di dokter kandungan pada Selasa (31/12/2019), ternyata benar anaknya hamil lima bulan. Setelah didesak siapa pelakunya, ternyata ayah kandungnya sendiri,” ujar Iptu Alpian, Selasa (7/1/2020).
BACA JUGA:
Modus Tangkap Pasangan Mesum, 3 Pria di Tebo Jambi Perkosa Korban secara Bergilir
Paman di Sampang Perkosa Keponakan karena Kesal dengan Ibu Korban
Ibu korban selanjutnya melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polsek Penukal Abab pada tanggal 3 Januari 2020 agar pelaku segera ditangkap. Polisi yang menerima laporan segera menangkap pelaku.
“Begitu mendapat laporan mengenai ayah perkosa putri kandung itu, kami bertindak dan mengetahui keberadaan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Penukal,” kata Alpian.
Polisi telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan barang bukti di Mapolsek Penukal Abab. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Alpian.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait