OKU, iNews.id - RJ (25) ibu rumah tangga warga Baturaja Lama ditangkap Satres Narkoba Polres OKU. Ibu muda ini ditangkap saat mengantar sabu untuk pelanggannya.
Selain RJ, di tempat terpisah polisi juga menangkap pengedar lain yakni RK. "Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, Kamis (30/9/2021).
Tersangka RK ditangkap saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu kepada pembeli di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat akan ditangkap pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba yang dibawanya di dalam tutup baterai sepeda motornya.
"Pelaku sebenarnya sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU. Namun karena lincah dan pintar, RK baru sekarang berhasil ditangkap," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram serta satu unit motor warna hijau BG 6396 FC.
"Tersangka RJ juga ditangkap saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket seberat 0,22 gram dan dua paket berat bruto 0,51 gram.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” kata Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait