PALEMBANG, iNews.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Raden Chairil Hidayat, harus berurusan dengan aparat hukum sampai ke persidangan, karena menganiaya seorang ibu dan anaknya.
Dia tidak sendiri melakukan penganiayaan terhadap Nuraini dan putrinya Fiven di Jalan Pangeran Subekti, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang, pada Minggu, 29 Oktober 2016 lalu. Isterinya Depi Yani dan ayahnya Raden Abdul Rachmat, juga ikut mengeroyok dengan cara memukul dan menyeret korban.
Ketiga warga Jalan Cempaka Dalam Kelurahan 26 Ilir Palembang itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin sore, 30 Oktober 2017. Dalam persidangan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi yang diketuai Majelis Hakim Heriyanto di PN Palembang, para terdakwa menyangkal melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, sesuai yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sementara hasil visum menunjukkan, kedua korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
Saksi korban, Fiven sebelumnya dalam persidangan menjelaskan, dia tidak mengetahui pasti penyebab para pelaku menganiaya dia dan ibunya. Saat kejadian, dia baru pulang dan memarkirkan mobil. Tidak lama, pembantunya Tura menemui dia dan mengatakan ada dua laki-laki mencarinya sembari membawa parang atau golok. Tiba-tiba ketika sudah bertemu di depan jalan, oknum PNS Satpol PP langsung menjambak rambutnya. Beberapa anggota keluarganya juga ikut memukuli dan menendangnya.
Sementara ibunya, Nuraini saat sidang menerangkan, dia hanya membantu menyelamatkan anaknya Fiven dari pengeroyokan. Namun, dia juga ikut dipukul ketiga terdakwa. Saksi lainnya, Tura mengatakan, memang benar Fiven bersama ibunya dipukuli oleh para terdakwa. Atas perbuatan terdakwa, JPU Kejari Palembang mendakwa perbuatan ketiga terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka.
Usai persidangan, saksi mata Tura mengatakan, sebelum kejadian, ada dua orang datang ke rumah hendak mencari korban. Karena tidak ada di rumah, pria tersebut yang akhirnya diketahui sebagai terdakwa, lantas meninggalkan rumah. Tidak berselang lama setelah memberitahukan Nuraini, dia mendengar suara ribut dari luar. Ternyata, Fiven sudah dikeroyok.
“Lantas saya kasih tahu ibu (Nuraini) kalau Fiven berkelahi. Lalu, ibunya ikut keluar dan mengangkat serta memeluk Fiven yang terus dipukuli, ditampar dan dijambak. Mereka baru berhenti mukulin Fiven setelah ibu yang meminta,” kata Tura.
Korban Fiven mengatakan, para terdakwa diduga menganiaya dia dan ibunya lantaran sakit hati dan dendam. Dia menjadi saksi di Kepolisian terkait masalah keributan antara terdakwa dengan temannya.
Sementara pengacara terdakwa, Zali Permana mengungkapkan, tidak akan memihak pihak mana pun dalam perkara ini. “Biar majelis hakim yang menilai siapa yang benar, sesuai fakta persidangan saja,” ujar Zali Permana. Persidangan akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait