MERANGIN, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Merangin, Jambi menangkap dua warga Muaro Bungo yang mengangkut 1.500 liter solar tanpa dilengkapi dokumen. Kini polisi masih mendalami kasus ini.
Dua pelaku yang ditangkap, AK (36) warga Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo dan NP (39) warga Griya Pelita Mas Blok AA, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Keduanya ditangkap saat mengangkut 1.500 liter solar di desa Danau kecamatan Nalo Tantan.
“Kedua tersangka ini ditangkap membawa BBM jenis solar. Sudah diamankan di Polres Merangin,” kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Jumat (20/10/23).
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/10/2023). Saat itu pelaku mengemudikan dump truk mengakut 50 jeriken berisi BBM jenis solar di wilayah Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan truk tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata dia.
Saat ini polisi sudah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi dan 50 jeriken berisi BBM jenis Solar masing-masing berkapasitas 30 liter.
"Kasus ini masih akan dikembangkan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait