BATURAJA, iNews.id - PNS atau ASN Pemkab OKU Sumatra Selatan (Sumsel) yang terbiasa tidak disiplin sebaiknya berhati-hati. Tunjangan kinerja (Tukin) akan dikurangi atau dipangkas jika datang terlambat namun pulang duluan.
Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili mengatakan, pengurangan tunjangan dimaksud jika ASN sering terlambat saat masuk kerja dan pulang lebih cepat saat absensi online fingerprint.
"Penilaian E-kinerja sudah kita berlakukan mulai bulan Januari ini, jadi penilaian 60 persen dari kinerja ASN kemudian 40 persen dari kehadiran disiplin ASN," ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Jadi kata Mirdaili Tukin yang diberikan terhadap ASN berdasarkan dua poin tersebut. Kalau ASN ini bekerja tidak sesuai dan tidak disiplin, tentu akan berimbas pada tukin yang diterimanya.
"Misalkan terlambat 10 menit itu akan diakumulasi selain Tukin akan dikurangi dan penindakan disiplin sesuai PP 53 tahun 2010," ucap Mirdaili.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait