EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang oknum kepala desa berinisial CY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dia diduga mengancam petugas polisi agar mengeluarkan seorang tahanan dari sel.
Peristiwa tersebut terjadi di Markas Komando (Mako) Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada September lalu. Tersangka diduga mengintimidasi petugas dan mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih banyak serta merusak kantor polisi jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Empat Lawang setelah melakukan penyelidikan atas dugaan intimidasi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Polisi kemudian mengamankan CY dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap tindakan yang diduga menghambat proses penegakan hukum.
“Kami menegaskan komitmen Polres Empat Lawang untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan, khususnya aksi-aksi yang menghambat, merintangi, maupun mengintimidasi tugas kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Perkara tersebut mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Polres Empat Lawang menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memperjelas dugaan perbuatan tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait