Dua pelaku curanmor di Palembang yang merupakan kakak adik tiri (Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui bernama Holim Adi (19) dan Dedi (32).

Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (5/2/2020) di lorong Masjid (depan PTC) Jalan R. Soekamto Palembang.

"Keduanya kakak beradik tiri, baru keluar penjara tiga bulan yang lalu, sekarang ditangkap karena mencuri motor," kata Robert kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Robert mengatakan, keduanya ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Selama tiga bulan keluar dari penjara, keduanya mencuri motor sebanyak dua kali.

Lokasi pencurian pertama di Masjid Al Ikhlas Jalan Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Sementara lokasi kedua di Jalan Seduduk Putih tepatnya belakang PTC Palembang.

"Namun, saat beraksi di Masjid Al Ikhlas, aksi mereka terekam CCTV," kata dia.

Lebih lanjut Robert meengatakan, berbekal dari rekaman CCTV dan laporan dari korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha melawan bahkan duel dengan petugas," kata Robert.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui saat beraksi kedua kakak beradik ini berbagi tugas.

"Mereka sistem bagi tugas yang eksekutornya Holim menggunakan kunci T sedangkan Dedi berada di atas motor sambil memantau kondisi," katanya.

Keduanya juga mengaku jika hasil penjualan motor curiannya untuk judi online dan membeli narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network