Ratusan bacaleg di PALI belum memenuhi syarat karena berbagai faktor salah satunya tidak mengunggah foto dan Ijazah. (Foto: ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari 502 bacaleg yang mendaftar ke KPU, hanya 49 orang yang dinyatakan lolos. 

Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi mengatakan, ada sebanyak 453 bacaleg diverifikasi dari 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 mendatang.  "Ada 95 persen Bacaleg di PALI yang BMS, dan hanya ada 49 Bacaleg yang dinyatakan lolos putaran final," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para bacaleg tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, di antaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di rumah sakit swasta yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network