Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 5.700 PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab OKU Sumatera Selatan (Sumsel) menerima gaji ke-13. Total anggaran yang dikucurkan pemkab mencapai Rp26 miliar yang langsung ditransfer ke rekening masing - masing penerima. 

"Pemkab OKU tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN termasuk CPNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, dikutip dari Antara Selasa (8/6/2021).

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Sudah ditransfer. Di OKU sendiri terdata ada 5.700 ASN dan CPNS yang telah menerima gaji ke-13 tersebut," katanya.

Adapun komponen gaji ke-13 Tahun 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dan CPNS bervarisasi sesuai golongan atau kisaran Rp1,7 juta sampai dengan Rp5,4 juta per orang.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network