PALEMBANG, iNews.id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap lima pria yang biasa melakukan pemalakan di sejumlah tempat di Palembang. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda yakni di Simpang Macan Lindungan dan di Jalan Sudirman.
Kelimanya yakni Adit (19), RH (15), dan MY ditangkap di Simpang Macan Lindung. Kemudian Agus (47) dan Eko (36) ditangkap di Jalan Sudirman. Sempat terjadi kejar – kejaran saat penangkapan. Namun petugas yang sigap dengan mudah menangkap dan menggiring kelimanya ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan kelimanya diamankan terkait banyaknya laporan masyarakat dan menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri.
"Lima pelaku ini diamankan karena ulah mereka meresahkan warga Palembang dan sempat viral. Apalagi dari kelima pelaku ada yang terlihat sedang melakukan aksi pemalakan di depan rumah Wali Kota Palembang di Musi 2," ujarnya mewaili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Selasa (16/2/2021).
Kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan apakah terlibat tindakan kriminal lainnya. Adapun barang bukti yang ditemukan uang yang diduga hasil pemalakan.
Sementara para pelaku membantah melakukan pemalakan. Mereka berdalih hanya meminta uang parkir.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait