PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Pajri (45) warga Jalan Ki Merogan, Kemang Agung, Kertapai, Palembang dalam kasus bobol rumah warga. Pajri merupakan residivis kambuhan karena sudah tiga kalu masuk penjara dalam kasus serupa.
Penangkapan kali ini terkait bobol rumah tetangganya, Ernawati (44) yang mengalami kehilangan dua handphone dan satu laptop. Rumah Erna dibobol pelaku pada Minggu (12/6/2022) dini hari.
"Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan, berdasarkan dari keterangan korban dan saksi serta petunjuk mengarah ke tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendelan menggunakan obeng. Saat itu, korban sedang tertidur di ruang tamu bersama anaknya. Sementara uang hasil menjual barang curian digunakan membeli narkoba.
Kepada polisi Pajri mengaku menyesal dan ingin menjadi orang baik setelah empat kali ditangkap dalam kasus pencurian. "Saya menyesal pak saya ingin jadi masyarakat baik-baik," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait