PEKANBARU, iNews.id – Tiga mantan Gubernur Riau diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi milik perusahaan BUMD PT SPR (Sarana Pembangunan Riau).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, senin (1/7/2024). Dalam hal ini, Polda Riau hanya diminta menyediakan tempat untuk pemeriksaan.
Tiga mantan Gubernur Riau yang diperiksa adalah Syamsuar, Arsyadjuliandi Rachmad, dan Rusli Zainal.
“Pemeriksaan terkait PT Sarana Pembangunan Riau, masalah operasional wilayah kerja Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 sampai 2023,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Tidak hanya Syamsuar, kata dia, dua mantan gubernur periode 2010 dan 2023 juga diperiksa. Syamsuar merupakan Gubernur Riau Priode 2019-2024. Dia menjabat bersama Wagub Riau Edi Natar.
Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini sudah ada 2 tersangka. Namun pihak Polda Riau tidak menyebutkan secara spesipik materi pemeriksaan karena kasus ini ditangani Bareskrim Polri.
“Dalam hal ini kita tidak mengikuti materi pemeriksaannya. Kita hanya menyediakan tempat. Semuanya ditangani Bareskrim, kita hanya memback-up kegiatan mereka,”ujarnya .
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo tak membanta terkait pemeriksaan mantan gubernur yang diperiksa itu. “Masih lidik Dit (Direktorat) Tipikor,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait