PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat adanya 20 orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pilkada serentak 2020. Saat ini, 20 ASN masih diproses oleh Komite ASN.
Anggota Bawaslu Sumsel divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi mengatakan, 20 ASN itu diduga melanggar netralitas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Rawas.
"Sebanyak 19 orang di Muratara dan satu orang di Musi Rawas, ke-19 ASN di Muratara sudah dinaikkan ke KASN dan dalam waktu dekat akan keluar putusan, untuk satu orang ASN di Musi Rawas sedang pemanggilan," kata Junaidi, Senin (12/10/2020).
Junaidi menambahkan, 19 ASN di Muratara melanggar netralitas karena dilaporkan berkumpul dalam satu lokasi dan diduga menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus petahana.
"Sedangkan satu orang ASN di Musi Rawas diketahui seorang camat yang diduga menyukai status facebook salah satu pasangan calon kepala daerah berstatus petahana," kata dia.
Dua temuan pelanggaran tersebut, kata Junaidi, terjadi sebelum tahapan pendaftaran. Sementara selama masa kampanye dua pekan terakhir, belum ada temuan maupun laporan masyarakat terkait netralitas ASN di tujuh kabupaten peserta pilkada serentak.
"Kami ingatkan kepada ASN agar bertindak netral selama masa kampanye, netralitas itu harga mati, artinya tidak ada kata untuk berpihak. ASN adalah abdi negara, maka siapapun pemimpin yang terpilih nanti itulah atasan yang harus dipatuhi," kata Junaidi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait