PEKANBARU, iNews.id – Polisi menahan dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka yakni, W (34) pemilik daycare dan D (25) pengasuh anak.
D merupakan pengasuh F (4 tahun) di Daycare Early Steps Learning Center di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Penetapan tersangka D setelah kita mengontongi dua alat bukti,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra Sabtu (10/8/2024).
Dia menjelaskan, tersangka W sebagai pemilik Daycare menyuruh D untuk mengikat korban di kursi bayi dan melakban mulut korban.
Kasus ini terbongkar setelah video penganiaayan terhadap korban viral di media sosial. Video itu diunggah karyawan Daycare Pekanbaru yang akhirnya keluar dari tempatnya bekerja.
Dia bertemu dengan ibu korban Aya Sopian dan menceriatakan apa yang terjadi di akhir Mei 2024.
Di mana korban awalnya dikat di kursi bayi dengan kain. Namun karena korban aktif belakangan bisa lepas. Setelah itu kedua pelaku pun mengikat korban dengan lakban. Selama di tempat penitipan anak, korban juga tidak diberi makan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait