MUBA, iNews.id - Dua sungai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel yakni Sungai Parung dan Sungai Dawas tercemar diduga akibat aktivitas penambangan minyak ilegal. Muba merupakan kabupaten dengan banyak aktivitas penambangan hingga penyulingan minyaj ilegal.
Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, tercemarnya dua sungai tersebut akibat dari aliran penampungan minyak ilegal.
Penampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut mengakibatkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," ujar Apriyadi, Kamis (17/11/2022).
Para pekerja tambang minyak ilegal diberi ultimatum untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," katanya.
Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai meluas, pihaknya menutup tempat penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini. Semua minyak akan diamankan oleh pihak kepolisian," katanya.
Apriyadi segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup agar membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," katanya.
Sementara Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, termasuk perangkat desa untuk menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait