Kedua pelaku pencurian alat pengendali banjir berupa Manhole Cover sedang diperiksaa anggota Polrestabes Palembang, Selasa (6/9/2022). (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pria atas dugaan tidak pidana pencurian puluhan alat pengendali banjir berupa Manhole Cover di Kota Palembang, Sumatera Selatan bernilai total Rp90 juta. Barang curian bermaterial besi tersebut kemudian dijual para pelaku secara loakan Rp150.000 per unit.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka berinisial MP (36) dan NV (34) warga Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Mereka ditangkap dalam operasi penyergapan tim antibandit Polrestabes Palembang di rumah masing-masing pada Senin (5/9/2022) pukul 22.30 WIB.

“Sudah ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres. Dalam penangkapan malam tadi terpaksa melumpuhkan sebelah kaki mereka (dengan tembakan senjata api) karena melawan aparat dan berusaha kabur,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Tri menjelaskan, di hadapan polisi pelaku mengaku mencuri sebanyak 45 unit Manhole Cover milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel sebagaimana pelaporan dari terlapor yang diterima polisi pada Senin (5/9/2022).

"Pengakuan tersangka beberapa barang curian itu sudah dijual senilai Rp150.000 per unit ke loakan," katanya.

Puluhan Manhole Cover yang telah dicuri tersangka itu terbuat dari besi yang sengaja dipasang pemerintah di sejumlah Jalan dalam Kota Palembang untuk menutup lubang saluran pembuangan air sebagai pengendali banjir.

Keberadaan alat tersebut sangat penting, mengingat Palembang merupakan daerah dataran rendah yang berdampingan dengan aliran sungai dan rawan terjadi banjir.

“Kami tindak tegas karena selain merugikan masyarakat setempat, pemerintah juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp90 juta atas pencurian itu,” ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak dua unit Manhole Cover, satu buah gerobak pengangkut, satu buah martil dan obeng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network