Polrestabes Palembang memberikan sanksi PTDH kepada 15 personel sepanjang 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sepanjang 2021 sebanyak 15 anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Palembang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebanyak 13 di antaranya dipecat karena terlibat narkoba.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti dan para pejabat utama (PJU) mengatakan keputusan tersebut sangat berat, namun harus tetap dilakukan.

"Sepanjang tahun 2021 kita sudah memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 15 anggota berdinas di Polrestabes Palembang. Mereka melakukan kesalahan dan tidak bisa direhabilitasi," katanya, Sabtu (1/1/2022).

Kapolrestabes menjelaskan, dari 15 anggota yang dipecat, 13 orang di antaranya terlibat langsung kasus narkoba dan dua meninggalkan tugas melebihi batas aturan atau desersi.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network