Pelaku penembak dan pembacok pasutri di Muara Enim saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Rambang Muara Enim. (Foto: iNews/Berrie Brima)

PRABUMULIH, iNews.id – Pelarian Rahman alias Khalid, pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan menggunakan senjata api rakitan dan parang akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi usai bersembunyi dalam hutan setelah 11 hari menjadi buronan.

Informasi yang dirangkum iNews, anggota Reskrim Polsek Rambang Lubai Muara Enim menangkap pelaku Khalid usai melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam penangkapan itu, pelaku coba kabur dari kejaran petugas hingga dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.

Saat dinterogasi petugas, pelaku mengaku nekat menganiaya pasutri karena tersinggung. Dia kemudiam menembak korban Nurwasid dengan senjata api rakitan miliknya dan membacok istri korban Meri Susanti hingga tangannya terputus dan luka di kepala.

“Saya tak ingat berapa kali membacok. Saya melakukannya berulang kali, setelah itu pergi,” ujarnya kepada penyidik Polsek Rambang, Senin (4/3/2019).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dan Undang-Undang (UU) Darurat larangan kepemilikan senjata api. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini menimpa Nurwait (39) dan Susanti (37), warga Desa Pagar Agung. Mereka menderita luka para setelah dianiaya tetangganya bernama Kalid di area perkebunan karet, Rabu (20/2/2019).

Motif penganiayaan dilakukan pelaku lantaran tersingung kerap disindir dan diejek korban. Dia lantas menembak dan membacok kedua korban dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network